Baru Bebas, Residivis Curanmor Asal Lampung Kembali Beraksi di Cilegon — Sudah 26 TKP
LENSATANGERANG | Cilegon – Belum genap empat bulan menghirup udara bebas, FAI (24) kembali dibekuk polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pria yang dikenal sebagai spesialis curanmor ini sudah beraksi di 26 lokasi berbeda, hingga akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Senin (14/7/2025).
Kapolsek Ciwandan, KOMPOL Andi Suherman, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi salah satu aksinya yang terjadi pada 1 Juni 2025 di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Korban saat itu mengira motor dipakai oleh anggota keluarga. Tapi setelah dicek lewat CCTV, terlihat motor diambil oleh orang tidak dikenal. Korban langsung melapor ke Polres Cilegon,” ujar Kapolsek.
Motor yang dicuri adalah Honda Beat NoPol A 2206 TQ milik Islahiyah, yang diparkir di halaman rumah.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Ciwandan bergerak cepat. Pada 29 Juni 2025, tim gabungan Polsek Ciwandan dan Tim Resmob Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan di rumah FAI, di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FAI merupakan residivis kasus serupa, dan baru saja keluar dari Lapas pada Maret 2025.
“FAI dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas KOMPOL Andi.(SN)