Editor: Sarman · 183 Dilihat
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER LENSATANGERANG.COM
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia, termasuk LensaTangerang.com, merupakan bagian dari hak-hak tersebut.
Dalam rangka mewujudkan praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi, LensaTangerang.com menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
1. RUANG LINGKUP
a. Media Siber adalah seluruh bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) meliputi artikel, foto, video, komentar, dan semua bentuk unggahan yang dipublikasikan pengguna.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
a. Setiap berita wajib diverifikasi terlebih dahulu untuk menjamin kebenaran dan keberimbangannya. b. Dalam keadaan mendesak yang menyangkut kepentingan publik, berita tanpa verifikasi dapat dipublikasikan dengan syarat:
1. Sumber kredibel dan kompeten disebut jelas;
2. Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi dalam waktu cepat;
3. Redaksi menyertakan catatan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. c. Setelah verifikasi diperoleh, berita harus diperbarui dan ditautkan ke berita awal.
3. ISI BUATAN PENGGUNA
a. Pengguna wajib mendaftar dan login untuk mempublikasikan konten. b. Setiap pengguna menyetujui ketentuan bahwa unggahannya:
1. Tidak memuat konten bohong, fitnah, cabul, sadis;
2. Tidak mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan;
3. Tidak merendahkan martabat individu atau kelompok tertentu. c. Redaksi berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar. d. Mekanisme pelaporan tersedia dan akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
e. Media bertanggung jawab atas konten pengguna bila tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran.
4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dilayani sesuai UU Pers dan KEJ. b. Berita ralat harus ditautkan pada berita awal dan mencantumkan waktu koreksi. c. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000.000 sesuai UU Pers.
5. PENCABUTAN BERITA
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut tanpa alasan sah (SARA, kesusilaan, masa depan anak, dsb.). b. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik. c. Media lain yang mengutip berita tersebut wajib ikut mencabut.
6. IKLAN
a. Produk berita dan iklan wajib dibedakan secara jelas. b. Konten berbayar wajib diberi label seperti "Advertorial", "Iklan", atau "Sponsored".
7. HAK CIPTA
LensaTangerang.com menghormati hak cipta dan melarang plagiarisme dalam bentuk apapun.
8. PENCANTUMAN PEDOMAN
Pedoman ini dimuat secara terbuka dan dapat diakses oleh publik melalui halaman khusus di situs resmi LensaTangerang.com.
9. SENGKETA
Sengketa yang timbul terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.
---
Tangerang, 02 Februari 2025
Pedoman ini disusun sebagai komitmen LensaTangerang.com terhadap jurnalistik yang beretika dan bertanggung jawab, demi mendukung transparansi informasi dan demokrasi yang sehat.
––––––––––––––––––––––––––––––