BREAKING NEWS

Warga Resah, Aktivitas "Mata Elang" di Pasar Kemis dan Rajeg Minta Segera Ditindak Tegas

Editor: Sarman - Berita , Hukum & Kriminal , · 183 Dilihat

 

Dokumentasi Saeful Bahri

LensaTaherang.com – Kabupaten Tangerang. Keberadaan oknum debt collector yang dikenal dengan sebutan “mata elang” (matel) di wilayah Pasar Kemis dan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan masyarakat. Aksi mereka yang kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa dengan disertai intimidasi, bahkan dugaan kekerasan, telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman di tengah warga.

Salah satu korban berinisial Untung Suprihono, warga Perumahan Rajeg Terrace, Kecamatan Rajeg, mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor secara sepihak oleh sekelompok matel yang mengklaim sebagai perwakilan dari pihak leasing FIF. Menurut pengakuan korban, motor miliknya ditarik secara paksa meski pembayaran angsuran telah dilakukan.

> “Saya sudah membayar cicilan, tetapi motor saya tetap diambil oleh mereka yang mengaku dari leasing FIF, tanpa menunjukkan identitas resmi atau surat kuasa apapun,” tutur Untung kepada media.

Adapun kendaraan yang ditarik adalah sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 dengan nomor polisi B 3009 CQS, atas nama pemilik Mariah Minarsih. Setelah ditarik, korban diarahkan ke kantor PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN) yang disebut sebagai mitra dari FIF. Di sana, korban hanya diberikan uang sebesar Rp50.000 sebagai ongkos pulang.

Insiden ini menimbulkan keresahan yang meluas. Masyarakat mendesak Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada, untuk segera menindak tegas aktivitas matel yang melakukan penagihan di luar prosedur hukum.

> “Kami sangat terganggu dan tidak merasa aman. Kami minta aparat menertibkan dan membubarkan markas para matel yang bertindak semena-mena di wilayah kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Tak hanya masyarakat, suara penolakan juga datang dari organisasi pers dan bantuan hukum. Fadlli Achmads Am, Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten, bersama jajaran pengurus, serta Mounieka Suharbima, S.H., dari LBH Advokat Tangerang Raya, turut mengecam tindakan penarikan paksa oleh matel tersebut.

Mereka mendesak pihak leasing untuk lebih selektif dalam memilih mitra penagihan, serta menolak kerja sama dengan kolektor yang tidak memiliki legalitas atau bertindak di luar koridor hukum.


> “Perusahaan pembiayaan harus ikut bertanggung jawab atas tindakan para debt collector yang mereka tunjuk. Tidak bisa hanya lepas tangan ketika masyarakat menjadi korban,” tegas Fadlli Achmads Am.

> “Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara ilegal,” tambah Mounieka Suharbima, S.H.

Masyarakat berharap, dengan adanya atensi dari aparat penegak hukum serta sikap tegas dari perusahaan pembiayaan, praktik-praktik penarikan paksa yang meresahkan ini dapat segera dihentikan. Polisi pun diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan aktivitas matel.


(Saeful Bahri)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar