Diduga proyek siluman di kp kakulu desa dangdaeur kecamatan jayanti,paving block tanpa papan informasi publik
Lensatangerang.com - Tangerang ,Dugaan praktik kotor kembali mencuat di Kabupaten Tangerang disorot tajam lantaran diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan keselamatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara.minggu 26/10/2025.
Proyek paving block tersebut berada di kp. Kakulu, rt. 04/04.Ds.Dangdeur , Kec Jayanti , Tangerang diduga minim pengawasan dan menjadi bahan perbincangan warga.
Hasil pantauan awak media di lapangan, proyek yang dikerjakan pada minggu (26/10/2025) tersebut tidak mencantumkan papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Padahal, hal itu wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Proyek yang di danai anggaran APBD terkesan di tutupi, saat awak media turun ke lapangan menggali informasi terkait pembangunan tersebut. Dengan meminta keterangan dari pihak ketua rt. 04/04 dari hasil investigasi ketua RT tidak mengetahui siapa pelaksananya.
Tidak hanya ke pihak ketua Rt.04 saja, investigasi di lakukan dengan menanyakan kepada pihak Pemerintah Desa Dangdeur,
Dan jawaban pun sama hanya mengetahui dari rencana awal pembangunan dan pada pelaksanaan nya tidak ada koordinasi siapa pelaksana di lapangan .Sangat di sayangkan oleh beberapa pihak selalu kontrol sosial yang juga warga lingkungan Rt. 4/4 sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek paving.
" Kami disini sebagai kontrol sosial di LSM PENJARA sangat menyayangkan pihak pemborong tidak ada permisi ke ketua rt " Imbuh Anim sebagai sosial kontrol .
Menurut Undang-Undang keterbukaan informasi publik pasal 7 nomor 14 Tahun 2008 . tentang KIP mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik secara berkala, termasuk informasi tentang proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Masih menurut keterangan dari ketua rt. 04/04, awalnya proyek paving block ini berasal dari aspirasi dewan dari fraksi golkar, tapi pihak kontraktor lah yang melakukan pekerjaan proyek itu.
" Saya sebagai ketua Rt tidak tahu siapa pelaksana atau pemborong nya pa. Dan ga ada yang permisi ke saya " Tambahnya saat di konfirmasi awak media.
Tim investigasi awak media sangat menyayangkan seharusnya pihak pelaksana mengawasi jalannya kegiatan pembangunan paving block, sehingga tidak ada kontrol terhadap para pekerja dan keselamatan para pekerja karena dari hasil pantasan para pekerja tidak menggunakan K3.
Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
//Cimong
