BREAKING NEWS

*Dugaan Pungli Bansos BLT Kesra, Oleh Oknum RT Desa Waliwis. Kecamatan Mekar Baru*

Redaksi.Lensatangerang · 183 Dilihat


Tangerang, lensatangerang.com - Diduga seorang oknum RT di Desa Waliwis, kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, melakukan praktek Pungli dengan memotong dana Bansos BLT Kesra," Sabtu 10/01/2026


Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Kesra) di Desa Waliwis, tengah diterpa kabar tidak sedap. Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) diduga kuat melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan memotong dana Bantuan Sosial (Bansos), yang seharusnya diterima utuh oleh warga penerima manfaat.



Dugaan pungli ini terjadi setelah warga penerima manfaat selesai mencairkan dana BLT Kesra di Kantor Desa dan di Kantor Kecamatan Mekar Baru,


Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat, oknum RT, sebelum pencairan mengumpulkan warga atau penerima manfaat meminta uang pendaftaran sebesar Rp 20-25 ribu dari setiap penerima manfaat.


Setelah mendapatkan pengambilan dana BLT Kesra, oknum RT, meminta uang sebesar Rp. 50 sampai 300 ribu per kpm,” ungkap beberapa warga penerima manfaat yang meminta namanya di rahasiakan demi keamanan.


Tindakan pemotongan ini disayangkan oleh masyarakat, mereka menegaskan bahwa dana BLT, yang ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun, dengan berdalih ‘Pemerataan’ tersebut dinilai sebagai modus yang sering digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memangkas hak warga.


“Kami menyayangkan, karena dana ini harusnya utuh untuk membantu keluarga kami. Alasan pemerataan tidak bisa membenarkan pemotongan,” tambah sumber tersebut.


Masyarakat Desa Waliwis berharap agar pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa Waliwis, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat penegak hukum, dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pungli ini secara transparan dan tuntas, demi menjamin hak warga dan menjaga ketertiban di lingkungan Desa.


Praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan sosial termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Dasar regulasinya antara lain:


Permasalahan ini diharapkan segera mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pihak Kepala Desa Waliwis, Camat Mekar Baru, Bupati Tangerang, inspektorat, ataupun Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan adanya kepastian hukum serta mencegah terulangnya pungli terhadap penerima bantuan sosial di kemudian hari.



Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan LensaTangerang

KLIK UNTUK DONASI