*Ketua Relawan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten, Akhmad Agus Karnawi kini resmi meraih gelar Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang – Banten.*
Banten, lensatangerang.com - Sebuah capaian yang lahir dari perpaduan antara idealisme kerja keras dan komitmen pengabdian, di balik kesederhanaan dan optimismenya, tersimpan perjalanan panjang penuh kesabaran dan ketekunan. *Akhmad Agus Karnawi*, pemuda desa yang selama ini dikenal aktif mendampingi korban perdagangan orang di Banten, akhirnya menuntaskan satu fase penting dalam hidupnya. Ia resmi meraih gelar Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), sebuah capaian yang lahir dari perpaduan antara idealisme, kerja keras, dan komitmen pengabdian.
Ket.Foto : Ketua Relawan PKPO Banten Akhmad Agus Karnawi,S.H., M.H., di Depan Fakultas Hukum Kampus Untirta Serang-Banten
Selama dua tahun terakhir, Agus, sapaan akrabnya, menjalani rutinitas yang tak ringan. Siang hingga malam, waktunya terbagi antara aktivitas sosial, organisasi kepemudaan, serta kewajiban akademik sebagai mahasiswa pascasarjana. Berangkat dari latar belakang pemuda desa, ia memantapkan langkahnya untuk menimba ilmu hukum, dengan keyakinan bahwa pengetahuan adalah senjata utama dalam membela mereka yang kerap tak bersuara.
Awal perkuliahan diisi dengan penguatan dasar-dasar ilmu hukum. Memasuki semester ketiga, Agus memilih konsentrasi Hukum Pidana, bidang yang paling dekat dengan realitas lapangan yang ia hadapi sebagai relawan kemanusiaan. Pilihan itu mencapai puncaknya saat ia menyusun tesis pada semester akhir, mengangkat tema penerapan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Judul ini saya pilih karena berangkat dari pengalaman langsung mendampingi korban. Banyak persoalan hukum yang di lapangan belum sepenuhnya dipahami masyarakat,” tutur Agus saat ditemui di Kampus Untirta Serang Banten, Kamis (15/1/2026).
Proses penyusunan tesis hingga sidang bukan tanpa rintangan. Namun, dengan bimbingan dosen pembimbing I. Prof. Dr. H. Aan Aspianto, S.Si., SH., MH., dan pembimbing II. Prof. Dr. H. Beny Irawan, SH., MH., M.Si., Agus mampu melewati setiap tahapan akademik dengan baik. Bagi dirinya, keberhasilan ini bukan semata tentang gelar, melainkan tentang tanggung jawab yang kian besar.
Agus mengakui, motivasi melanjutkan pendidikan ke jenjang magister lahir dari keinginannya untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia ingin hukum tidak hanya berhenti di ruang sidang atau buku teks, tetapi hadir dan dipahami di tengah kehidupan warga.
“Tujuan saya sederhana, bagaimana ilmu ini bisa kembali ke masyarakat. Saya ingin melakukan pengabdian dan sosialisasi hukum, khususnya di Kecamatan Carenang dan umumnya di seluruh Provinsi Banten,” ujarnya dengan nada tenang.
Kisah Akhmad Agus Karnawi menjadi pengingat bahwa pendidikan dan pengabdian bukan dua jalan yang berseberangan. Dari desa, dari kerja-kerja kemanusiaan yang sunyi sorotan, ia membuktikan bahwa semangat belajar dapat berjalan seiring dengan keberpihakan pada sesama. Dengan bekal ilmu hukum yang kini lebih matang, langkahnya ke depan diharapkan kian mantap, menguatkan perlindungan hukum dan memberi harapan bagi mereka yang membutuhkan keadilan.
Akhmad/Red


