DPD LSM GTAR Kabupaten Serang Pertanyakan Legalitas SKK Pelaksana CV Kopi Pait
SERANG - Dalam konteks proyek khususnya konstruksi, setiap kontraktor wajib melampirkan dokumen Serifikat Kompetensi Kerja (SKK) jasa konstruksi sebagai persyaratan lelang untuk mengikuti tender proyek.
Dimana SKK atau yang sebelumnya disebut Sertifikat Keterampilan (SKT) ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa seorang pekerja, mandor ataupun pelaksana memiliki keahlian dan kompetensi teknis di bidangnya, serta menjamin kualitas dan keselamatan pengerjaan proyek.
Dengan adanya aturan tersebut, DPD LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) Kabupaten Serang, Lahudin mempertanyakan legalitas SKK pelaksana kegiatan pembangunan jembatan Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
Kegiatan yang saat ini sedang dikerjakan CV Kopi Pait dengan nilai anggaran Rp. 10.884.861.000.00 bersumber dari APBD tahun anggaran 2026, diduga pelaksana kegiatan dilapangan diduga tidak memiliki keahlian dan kompetensi teknik di bidangnya.
"Apakah pelaksana dari CV Kopi Pait memiliki legalitas SKK, atau menggunakan sertifikat keterampilan kerja atas nama orang lain," katanya, Selasa (23/06/2026).
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat keahlian, masyarakat pastinya akan mengakui kompetensi pelaksana sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi.
"Jika pelaksana CV Kopi Pait diduga tidak memiliki sertifikat keahlian, saya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten agar kegiatan ini diberhentikan," tambahnya.
Masih kata Lahudin, jangan sampai kepercayaan yang diberikan dari masyarakat atas adanya kegiatan pembangunan jembatan Mekarsari ini akan ternodai dengan legalitas pelaksana yang diduga tidak ahli pada bidangnya.
"Dengan adanya pembangunan ini, masyarakat sangat mendukung. Tetapi, kepercayaan dari masyarakat itu sangat penting," imbuhnya.
Tim


