Marak Penipuan Jual Beli Tanah, Pengacara Muda Tangerang Ingatkan Warga Wajib Libatkan Desa dan PPAT
Zainudin Ansori, SH., menilai minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum transaksi tanah menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan.
Kab.Tangerang, lensatangerang.com ; Transaksi jual beli tanah tidak cukup hanya berlandaskan kepercayaan antara penjual dan pembeli. Proses tersebut harus dilakukan secara tertib hukum dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang guna mencegah sengketa maupun praktik penipuan di kemudian hari.
Pengacara muda asal Kabupaten Tangerang, Zainudin Ansori, SH., menegaskan bahwa keterlibatan perangkat desa menjadi bagian penting dalam setiap proses jual beli tanah.
Perangkat desa dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan kejelasan riwayat kepemilikan serta batas-batas bidang tanah yang akan diperjualbelikan.
“Banyak perkara yang saya temui dan tangani berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Karena itu masyarakat harus memahami prosedur yang benar agar tidak menjadi korban,” kata Zainudin kepada Volunteer News.co.id, Selasa, 3 Juni 2026.
Menurut dia, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah pemeriksaan fisik dan dokumen tanah secara menyeluruh. Pembeli harus memastikan identitas penjual sesuai dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki.
Untuk tanah yang telah bersertifikat, masyarakat disarankan melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui layanan digital resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seperti aplikasi Sentuh Tanahku.
Selain itu, keterlibatan Kepala Desa atau Lurah bersama saksi lingkungan seperti RT dan RW juga sangat diperlukan. Mereka dapat membantu memastikan status kepemilikan tanah, riwayat peralihan hak, serta kejelasan batas-batas lahan.
“Pemerintah desa biasanya membantu menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah maupun Surat Keterangan Penguasaan Fisik untuk tanah yang masih berstatus girik atau Letter C,” ujarnya.
Zainudin menambahkan, transaksi jual beli tanah yang sah secara hukum wajib dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat yang bertindak sebagai PPAT Sementara.
Menurutnya, praktik jual beli di bawah tangan masih sering terjadi di sejumlah daerah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang karena tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pihak.
“Akta Jual Beli menjadi dasar hukum yang sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah. Tanpa dokumen tersebut, posisi pembeli akan lebih rentan apabila muncul sengketa,” katanya.
Setelah AJB selesai dibuat, pembeli juga wajib segera mengurus proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini diperlukan agar status kepemilikan tanah secara resmi tercatat atas nama pemilik baru.
Zainudin menilai edukasi hukum kepada masyarakat masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus dilakukan. Rendahnya literasi hukum mengenai pertanahan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan maupun penggelapan hak atas tanah.
“Perlunya edukasi kepada warga agar paham mengenai mekanisme transaksi jual beli tanah, sehingga tidak menjadi korban penipuan,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat tidak tergesa-gesa dalam melakukan transaksi tanah dan selalu melibatkan pemerintah desa, PPAT, serta instansi pertanahan yang berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, potensi sengketa maupun praktik penipuan dalam transaksi jual beli tanah diharapkan dapat ditekan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis : Syam
Penerbit Akhmad
