Polsek Pagedangan Amankan Sopir dan Kernet Diduga Edarkan Gas Elpiji Oplosan
![]() |
Aparat Polsek Pagedangan berhasil mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet mobil pengangkut gas Elpiji 12 kilogram |
LENSATANGERANG | TANGERANG – Aparat Polsek Pagedangan berhasil mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet mobil pengangkut gas Elpiji 12 kilogram, yang diduga terlibat dalam peredaran gas oplosan. Penangkapan dilakukan Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB setelah adanya laporan dan temuan di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Feril, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kedua terduga pelaku sudah kita amankan. Mereka mengaku hanya ditugaskan mengantar gas dari Ciledug menuju Bogor dan tidak mengetahui apakah gas tersebut oplosan atau bukan,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, keduanya juga tidak dapat menunjukkan surat jalan resmi. Hingga pukul 17.30 WIB, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran pemilik mobil pengangkut gas tersebut. “Kita sudah minta keterangan terkait pemilik kendaraan, namun hingga sore ini pihak pemilik belum datang ke Polsek,” tambah Feril.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran peredaran gas Elpiji oplosan sangat meresahkan masyarakat. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Jika terbukti melakukan pengoplosan, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Distributor Rilis – Tim
Editor: Sarman |