BREAKING NEWS

Aktivis Desak Polsek Cikande dan Aparatur Desa Terapkan Ronda Malam, Tegaskan Hak Warga atas Rasa Aman Dijamin UUD 1945

Mugiri - Pimpinan Redaksi - Hukum & Kriminal , · 183 Dilihat

 



Lensatangerang.com - Serang. Maraknya tindak pencurian di wilayah hukum Polsek Cikande menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Menyikapi hal itu, Heri, seorang penggiat undang-undang sekaligus aktivis, mengeluarkan himbauan tegas agar seluruh elemen masyarakat, khususnya Kamtibmas Polsek Cikande dan aparatur desa, segera bergegas menerapkan sistem ronda malam.jumat 12/09/2025.


Menurut Heri, keamanan dan kenyamanan warga adalah hal yang tidak bisa ditawar. Bahkan, ia menegaskan bahwa dirinya menerima langsung aspirasi dan keluhan dari korban, yang tak lain adalah istrinya sendiri.


“Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Aparatur desa bersama masyarakat wajib segera bergerak menerapkan ronda malam,” ucap Heri.


Ia menambahkan, hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu tercantum dalam:


Pasal 28G ayat (1): setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.

Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Jangan sampai ada tindakan kejahatan, baik pencurian maupun teror dalam bentuk apapun. Masyarakat Indonesia berhak atas kenyamanan dan keamanan sesuai amanat konstitusi,” tegasnya lagi.


Berdasarkan informasi tambahan, aksi pencurian serupa juga terjadi di wilayah Gempol Dampit, di mana tiga rumah warga dibobol maling. Barang berharga berupa telepon genggam dan uang tunai berhasil digondol pelaku.


Heri menegaskan, hal ini harus menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan perangkat desa. Ia mendorong adanya langkah nyata dan cepat untuk memastikan kemaslahatan masyarakat Desa Koper dan sekitarnya tidak lagi terancam oleh aksi kriminal.


“Ini bukan hanya soal satu desa, tapi menyangkut hak konstitusional seluruh warga negara. Maka ronda malam wajib dihidupkan kembali sebagai garda terdepan keamanan lingkungan,” pungkas Heri.




Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar