*Diduga Kongkalikong Polsek Tirtayasa dengan Azra Pengusaha BBM Ilegal, Barang Bukti Raib, LSM MAPPAK Angkat Bicara*
TIRTAYASA KABUPATEN SERANG - LENSATANGERANG - Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Jenis solar di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten semakin memanas. LSM MAPPAK menduga adanya kongkalikong antara Polsek Tirtayasa dengan pengusaha BBM ilegal, serta kepala desa yang tutup mata, sehingga barang bukti 7 jerigen dan 12 drum raib dan pemilik bernama Azra hingga kini belum tersentuh hukum.
Elly jaro selaku ketua LSM MAPPAK angkat bicara terkait kasus ini. Ia mengaku heran dengan kinerja Polsek Tirtayasa dan kepala desa yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
"Saya heran sama Polsek Tirtayasa dan kepala desa, ko bisa sampai sekarang pemilik BBM ilegal Azra sampai sekarang masih belum tertangkap padahal sudah lebih dari satu minggu. Serta hilangnya barang bukti 7 jerigen dan 12 drum membuat saya bertanya-tanya, ada apa dengan Polsek Tirtayasa?"
Elly jaro juga menyoroti hilangnya barang bukti yang semakin menguatkan dugaan adanya permainan antara oknum aparat dengan pengusaha BBM ilegal. Ia meminta Propam Polda Banten segera melakukan peninjauan dan investigasi ke Polsek Tirtayasa.
lanjut Elly jaro"Saya meminta Propam Polda Banten segera melakukan peninjauan dan investigasi ke Polsek Tirtayasa. Jika ada pelanggaran, segera ditindak."
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tirtayasa maupun pemerintah desa terkait dugaan kongkalikong dan hilangnya barang bukti tersebut.
Publik menantikan kinerja Polsek Tirtayasa sehingga masyarakat percaya jika penegak hukum sudah bekerja dengan semaksimal mungkin, jika belum juga ditemukan pemilik BBM ilegal Azra, masyarakat pun bertanya-tanya ada apa dengan Polsek Tirtayasa
Redaksi
