LESIM: Dapur SPPG di Gunung Kaler yang Diduga Sajikan Buah Busuk MBG Harus Disanksi, Bila Perlu Ditutup!
TANGERANG, lensatangerang.com - Ketua Lembaga Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah melakukan evaluasi dan koordinasi Program Makan Bergizi Gratis, Kamis lalu.
Evaluasi menyusul adanya temuan menu MBG tak layak dan tidak berkualitas, bahkan terakhir, di wilayah Gunung Kaler, yakni di SDN 2 Cibetok, ditemukan buah pisang busuk dalam MBG sehingga diprotes orang tua siswa.
"Kami apresiasi dan kami dukung Pak Bupati Tangerang dan Ibu Wakil untuk melakukan evaluasi terhadap dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang beroeprasi menyiapkan menu MBG tidak sesuai prosedur," ujar Mursalin, Selasa 3 Maret 2026.
Khusus untuk dapur SPPG yang dikelola Yayasan Al Rahim Al Islami di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, dia minta agar pihak Pemkab Tangerang, Badan Gizi Nasional maupun pihak yang berwenang melakukan evaluasi atas temuan buah busuk itu.
"Bila perlu ditutup saja dapur SPPG-nya sehingga membuat efek jera bagi pengelola dapur SPPG lainnya agar menyajikan menu sesuai prosedur," katanya.
LESIM menilai, temuan buah busuk itu menunjukkan bahwa kinerja pengelola dapur SPPG itu tidak profesional.
"Bapak Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Ibu Wakil, Intan Nurul Hikmah sudah minta agar pengelola dapur SPPG menyediakan komposisi dan kondisi Makan Bergizi Gratis yang berkualitas, harus benar-benar terjaga dan kebutuhan gizinya terpenuhi dengan baik," tutur Mursalin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan bahwa program MBG bukan sekadar membagikan makanan. Makanan yang disajikan harus dalam kondisi segar, bersih, higienis, dan bebas dari bakteri.
Soal adanya laporan yang masuk dari masyarakat terkait menu MBG yang tidak berkualitas, dia meminta BGN bersama seluruh mitranya untuk lebih responsif menindaklanjuti laporan warga, termasuk orang tua siswa.
"BGN dan SPPG harus lebih responsif dan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait komposisi dan kondisi makanan program MBG,” tegasnya.
Saat ini, di Kabupaten Tangerang ada 170 SPPG yang beroperasi. Pemkab Tangerang juga memfasilitasi proses perizinan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), yang menjadi salah satu kewajiban SPPG melalui rekomendasi Dinas Kesehatan yang penerbitannya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di tempat sama, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyinggung adanya laporan masyarakat terkait kualitas makanan maupun komposisi gizi dari dapur SPPG.
Intan minta agar seluruh petugas SPPG menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab penuh sebelum makanan diantar dan dibagikan kepada para siswa dan penerima manfaat.
“Jangan ada makanan yang berjamur, atau buah yang busuk. Pengawasan harus dilakukan secara detail, baik terhadap jenis makanan, kondisi fisik, maupun komposisi gizinya,” tegasnya.
Akhmad
PWGK - Kresek : Kabupaten Tangerang
