BREAKING NEWS

PT Energas Putra Raya Diduga Beroperasi di Luar Kios, Langgar Undang-Undang Migas? Awak Media Sulit Untuk Konfirmasi

SANTANG - berita kabupaten Tangerang , · 183 Dilihat
 
KABUPATEN TANGERANG LENSATANGERANG - PT Energas Putra Raya Yang beralamat di jalan raya Syekh Nawawi Tanara Desa Gunung Kaler kecamatan gunung Kaler kabupaten Tangerang diduga beroperasi di luar kios resmi karena sudah hampir tiga bulan kios agen LPG 3 kg tersebut terlihat tutup terus dan digembok dari luar. Menurut warga sekitar, agen LPG 3 kg tersebut selalu tutup dan tidak terlihat aktivitas. Rabu 22 April 2026
 
Saat awak media hendak mengkonfirmasi dan mendatangi lokasi kios agen LPG 3 kg milik PT Energas Putra Raya, kios tersebut selalu tutup dan tidak ada aktivitas. Awak media belum berhasil mengkonfirmasi ke admin PT Energas Putra Raya.


Menurut warga sekitar kios tersebut selalu tutup tidak ada kegiatan atau aktivitas, iya pak kios agen PT energas putra raya ini selalu tutup tidak ada aktivitas, ujar warga sekitar 
 
Padahal Menurut undang-undang migas, Agen LPG atau pangkalan yang kiosnya terus menerus tutup tetapi beroperasi di luar wilayah izin (atau menjual secara ilegal di luar kios) melanggar sejumlah peraturan, terutama undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang berpotensi dikenakan sangsi pidana dan denda. Pertamina secara tegas mengancam akan menutup pangkalan atau agen yang melakukan pelanggaran pendistribusian tersebut.
Berikut adalah poin-poin hukum dan aturan terkait:
1. Dasar Hukum Pelanggaran
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg.
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021: Mengatur tentang tata cara penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, yang menuntut pengawasan harga eceran tertinggi (HET).
Kepmen ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023: Mengatur Juknis Pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, wajib melalui pangkalan resmi. 
JDIH Kementerian ESDM
JDIH Kementerian ESDM
 +4
2. Jenis Pelanggaran Agen/Pangkalan
Pangkalan/agen yang beroperasi di luar kios dengan tujuan tertentu (misal: menaikkan harga, menjual ke pihak tak berhak) dianggap nakal. Pelanggaran spesifik meliputi:
Menjual di atas HET: Harga resmi pangkalan (HET) umumnya sekitar Rp16.000-Rp20.000 per tabung, namun agen nakal menjual lebih mahal.
Penyalahgunaan KTP: Sesuai aturan 1 Januari 2024, pembelian wajib menggunakan NIK/KTP. Agen yang menjual tanpa KTP akan ditutup.
Distribusi Tidak Tepat Sasaran: Pangkalan tidak melayani warga sekitar sesuai kuota, melainkan menjual ke pengecer luar atau menimbun. 

3. Sanksi dari Pertamina dan Pemerintah
Penutupan Pangkalan: Pertamina akan menutup pangkalan yang melanggar aturan, terutama yang menjual di luar wilayah atau tanpa KTP.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Tindakan tegas jika agen terbukti melakukan kecurangan sistematis.
Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha oleh Pemda.



Sampai berita ini diterbitkan Admin PT Energas putra raya belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan 


Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan LensaTangerang

KLIK UNTUK DONASI