BREAKING NEWS

Proyek 282 Juta di Puskesmas Kecamatan Kronjo Dinyatakan Proyek "Siluman", Papan Informasi Nihil – Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

SANTANG - Berita Kabupaten Tangerang , · 183 Dilihat



KRONJO, KABUPATEN TANGERANG  LENSATANGERANG – Proyek yang bernilai 282 juta rupiah di Puskesmas Kronjo menjadi sorotan karena berjalan seperti "proyek siluman" tanpa adanya papan informasi publik apa pun. Pada Senin (29/6/2026), praktik pelaksanaan proyek yang seharusnya bertanda label pemerintah ini dikritik keras karena kurangnya transparansi, yang membuat pengawasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menjadi dipertanyakan.
 
Warga, LSM, hingga wartawan tidak mendapatkan informasi apapun terkait proyek tersebut – mulai dari pihak pelaksana, sumber dana, hingga tenggat waktu penyelesaian. Hal ini dinilai sebagai bentuk nyata kurangnya pengawasan dari dinas terkait, serta pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
"Sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan anggaran APBD atau APBN wajib memasang papan informasi. Tapi di Puskesmas Kronjo, tidak ada satupun papan tersebut. Ini sama saja menutup akses informasi publik. Siapa yang kerja, pakai uang siapa, mau sampai kapan – warga tidak tahu sama sekali," ujar salah satu aktivis masyarakat yang tidak mau disebutkan nama.
 
Tanpa papan proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terbuka, muncul kekhawatiran akan potensi mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta penggunaan material berkualitas rendah. "Uang 282 juta dari APBD Kabupaten Tangerang bukan uang daun. Tanpa transparansi, potensi penyalahgunaan sangat tinggi," tambahnya.
 
Beberapa ketentuan hukum yang dinilai dilanggar antara lain:
 
- UU No.14/2008 tentang KIP Pasal 11: Badan publik wajib mengumumkan informasi proyek secara proaktif. Papan proyek nihil berarti informasi ditutup.
- Permen PUPR 12/2021 Pasal 38 Ayat 1: Papan nama proyek wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai. Tidak dipasang berarti melanggar aturan teknis.
- Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4: Prinsip pengadaan harus transparan dan akuntabel. Proyek yang tidak transparan berarti prinsip ini dilanggar.
- UU No.28/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Pasal 3: Pejabat wajib menjaga keterbukaan. Kelalaian dalam pengawasan dianggap membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
Sampai berita ini disampaikan, belum ada klarifikasi dari pihak Dinkes Kabupaten Tangerang maupun pemerintah kecamatan terkait identitas kontraktor, nomor Surat Perintah Kerja (SPK), alamat kantor pelaksana, serta detail lain yang seharusnya diumumkan secara terbuka.


Media LENSATANGERANG tetap membuka ruang hak jawab bagi yang keberatan atas pemberitaan 



Penulis Doni/Opung 


Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan LensaTangerang

KLIK UNTUK DONASI